Otonomi daerah tidak semata-mata desentralisasi dari keadaan sebelumnya yang sentralistik. Permasalahan tingginya semangat desentralisasi sebagai wujud pendobrakan santralisasi telah memberikan energi yang sangat besar bagi daerah. Sehingga
otonomi daerah didefinisikan sebagai etnosentrisme atau spirit serba mementingkan suku, daerah, dan golongan masyarakat setempat.
otonomi daerah didefinisikan sebagai etnosentrisme atau spirit serba mementingkan suku, daerah, dan golongan masyarakat setempat.
Azra (2001: 4) mengatakan bahwa otonomi cenderung mendorong terjadinya kemerosotan integritas nasional. Lebih jauh tentang hal tersebut otonomi cenderung mendorong terjadinya penguatan sentimen dan identitas lokal, yang dalam konteks Indonesia tampak dari meningkatnya sentimen putra daerah dalam pengisian posisi-posisi pada tingkat lokal. Malahan negara bangsa yang multietnis akan terancam serius jika propinsialisme atau local nationalism beramalgamasi dengan etnosentrisme, sehingga menjadi ethno-nationalisme.[1] Fenomena ethno-nationalisme barangkali merupakan suatu kejadian wajar sebagai akibat dari bergesernya cara pembuatan kebijakan.
Dalam kontekas relasi Pusat-Daerah, sebuah pemikiran yang progresia berdasarkan relasi partnership dan interdependensi dimasa demokratisasi harus dibangun. Artinya, meskipun secara hirarkis pemerintah-pemerintah daerah berkedudukan lebih rendah, namun karena komunitas-komunitas lokal pada dasarnya sudah otonom, maka pengaturan hubungan Pusat-Daerah meniscayakan berlakunya asas kemitraan dan saling ketergantungan diantara keduanya. Cara pandang seperti ini kemudian melihat otonomi daerah sebagai ”kontrak” antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah –melalui wakil-wakil rakyat daerah seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-, dan diharapkan menjadi dasar bagi hubungan yang lebih harmonis diantara dua pihak di masa depan.
Kebijakan otonomi daerah sebetulnya memang sama saja dengan mengizinkan berdirinya ”negara mini” dalam negara. Rakyat akan membentuk pemerintahan sendiri yang selaras dengan kondisi daerah setempat, begitu pula pemerintahan di daerah akan menjalankan kebijakan berdasarkan aspirasi rakyatnya -tentunya tidak boleh yang bertentangan dengan perundang-undangan negara. Otonomi daerah diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata. Oleh karena itu kontrak yang bersifat kesepakatan Pusat-Daerah ini penting diagendakan untuk menjaga konsistensi implementasi desentralisasi di satu pihak, dan menjamin agar daerah-daerah tetap setia kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan pada realitas ini, maka Haris menawarkan cara pandang alternatif terhadap otonomi daerah, yaitu (1) melihat otonomi daerah sebagai otonomi masyarakat daerah, bukan sekedar otonomi pemerintah daerah, dan (2) memandang otonomi daerah sebagai hak daerah yang sudah ada pada masyarakat setempat. [2] Konsekuensi logis yang harus diberikan dari cara pandang yang pertama adalah bahwa paket kebijakan ekonomi daerah harus berorientasi pada pemberdayaan dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Sedangkan konsekuensi logis dari cara pandang kedua adalah bahwa otonomi daerah sebagai hak daerah tidak dapat dicabut oleh pemerintah pusat. Dalam kaitan ini, otoritas pemerintah pusat hanya terbatas pada penyerahan dan pengaturan wewenang yang sudah ada pada daerah melalui berbagai bentuk kebijakan yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
[1] Azra dalam Djohermansyah Djohan, Fenomena Etnosentrisme dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, dalam Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Naskah Otonomi Daerah dan RUU Usulan LIPI, Lipi Press, Jakarta, 2004, hal 219.
[2] Syamsudin Haris, Otonomi Daerah, Demokratisasi, dan Pendekatan Alternatif Resolusi Konflik Pusat-Daerah, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Naskah Otonomi Daerah dan RUU Usulan LIPI, Lipi Press, Jakarta, 2004, hal 73-74.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar