Otonomi daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia, kewenangan tersebut diberikan secara proporsional dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Dalam dinamikanya ada undang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antar negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Dinamika pemerintahan kemudian ditenetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU no. 25 tahun 1999. Kemudian aspirasi Otonomi Daerah dikemas dalam UU 32/2004.Otonomi Daerah di bawah UU 32/2004
Prinsip-prinsip pemberian otonomi menurut Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dilakukan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Karena itu, melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ini merupakan refisi terhadap UU 22/1999 tentang otonomi daerah. Produk baru UU ini diharapkan akan mampu memperjelas pengelolaan pemerintahan daerah, sehingga diharapkan akan mampu menyudahi tarik-ulur kewenangan antar apusat dengan daerah, transparansi dalam perimbangan keuangan, dan menjaga keharmonisan antara pejabat didaerah, .
Dengan berpedoman UU Nomor 32 tahun 2004, pada bulan Juni 2005 dimulai pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) baik untuk tingkat Gubernur (Provinsi), Bupati (Kabupaten), maupun Walikota (Kota). Dengan Pilkada ini tentunya legitimasi pemerintah daerah seperti gubernur, bupati/walikota menjadi semakin kuat meskipun peranan DPRD dalam memegang anggaran, pengontrolan, serta legislasi masih sangat kuat.
Pelaksanaan Pilkada sendiri telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia, seperti di Jawa misalnya ada acara Pilkades untuk memilih Kepala Desa. Meskipun tujuannya adalah sama yaitu pemilihan pemimpin, tentunya pelaksanaan Pilkada akan lebih kompleks mengingat wilayah cakupan yang cukup luas. Pelaksanaan Pilkada di Indonesia secara umum dapat berlangsung secara baik, hal dicirikan dengan terpilihnya para gubernur, bupati/walikota, meskipun terdapat beberapa cacat seperti sengketa Pilkada walikota Depok (2005) dan anarkhisme di Pilkada kabupaten Tuban (2006).
Periode awal pelaksanaan Pilkada di Indonesia ditandai dengan menguatnya pandangan pentingnya putra daerah dalam politik lokal, baik putra daerah secara biologis-genealogis maupun putra daerah secara sosiologis. Pandangan putra daerah secara biologis-genealogis adalah seseorang yang lahir dari pasangan suku asli disuatu daerah dan dibesarkan di daerah tersebut. Pandangan seperti ini terlalu sempit dan cenderung mengarah pada gejala etnosentrisme, yakni etnik pemukim asli di suatu daerah. Gejala etnosentrisme inilah yang sedang meluas, tidak saja pada pemilihan pejabat politik di daerah yang bersangkutan tetapi juga pada pengangkatan kepala dinas hingga rekruitmen pegawai negeri sipil. Semangat ini justru akan menurunkan rasa kebangsaan yang dapat melemahkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Pandangan lain yaitu putra daerah secara sosiologis merujuk pada makna setiap orang yang mengenal dan dikenal di daerah tersebut. Sebagaimana pengertian yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004, putra daerah sosiologis adalah yang berasal dari daerah yang bersangkutan maupun dari daerah dan etnis lain tetapi telah mengalami asimilasi di daerah tersebut, baik melalui perkawinan, bertempat tinggal dalam jangka waktu yang lama, maupun menjalani dinas di daerah tersebut sebagai pejabat birokrasi dan tugas kedinasan lainnya. Pandangan ini tentunya lebih luas dan mengedepankan semangat kebangsaan serta tidak menjurus pada gejala etnosentrisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar