Format Otonomi Daerah


Pemerintahan Orde Baru dengan kebijakan pengelolaan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1974 selama lebih dari dua dasawarsa telah mampu melakukan pembangunan guna mensejahterakan masyarakat. Namun pasca usainya perang dingin 1991, gerakan demokratisasi di semua lini semakin gencar mengancam negara-negara di kawasan Asia khususnya Indonesia.
Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto selama lebih dari dua dasawarsa dinilai memberikan sumbangan yang kurang sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. 
dampaknya adalah semakin menumpuknya perasaan tidak puas dan aspirasi yang tidak tersalurkan pada jalur regulasi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan di daerah. Pemerintahan Orde Baru dengan kebijakan pengelolaan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1974 dinilai telah gagal dalam upaya untuk menguatkan semangat nasionalisme dikalangan daerah dan bahkan cenderung menghasilkan retensi yang luar biasa. Beragam retensi inilah selama beberapa tahun pasca Orde Baru melahirkan aneka tuntutan, dari kecenderungan tarikan kuat arah federalisme, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, kebijakan otonomi daerah khusus, hingga potensi jebakan luas menuju disintegrasi.
Fenomena diatas melahirkan UU Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU No 22 dan 23 Tahun 1999) yang kemudian di revisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Implementasi paket Undang-undang ini telah menyebabkan tata pemerintahan Indonesia mengalami banyak sekali perubahan yang sangat penting dan mendasar. Kedua UU tersebut merupakan pendobrak sistem lama yang telah berlaku sebelumnya, yaitu sistem sentralistik (sebtralisasi) menjadi desentralisasi. Perubahan tersebut telah menimbulkan pergeseran kekuasaan (shifting of power) dari pusat ke daerah. Pada masa-masa sebelumnya, terutama masa Orde Baru dengan UU No. 5 Tahun 1974-nya, pemerintah pusat memiliki kata-kata akhir dalam menafsirkan batas-batas otonomi daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) HM Ma’ruf (2008) dalam sambutannya seusai melantik Agustin Teras Narang dan Ir H Ahmad Diran sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di aula DPRD Kalteng mengatakan, bahwa pemberian otonomi daerah tidak berarti permasalahan bangsa akan selesai dengan sendirinya, karena otomoni daerah tersebut harus diikuti dengan serangkaian reformasi di sektor fublik .
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah menurut Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dilakukan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain otonomi daerah yang secara umum berlaku bagi Pemerintah Daerah di Indonesia juga terdapat beberapa paket Undang-undang Otonomi Daerah Khusus (Otsus) bagi daerah yang memang memerlukan. Paket Undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, yang di sebut dengan Pemerintah Aceh, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, ketiga Provinsi tersebut masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar